PADANG|Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan Patroli pengawasn terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi-lokasi yang dilarang seperti trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya, Rabu (16/07/2025).
Personil melakukan pengawasan di Kawasan Kec.Koto Tangah dan Kec.Padang Selatan yang selama ini sering di dapati aktivitas PKL yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.
"Kami melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis, para pedagang diberikan imbauan serta teguran lisan agar tidak lagi berjualan di area yang dilarang," ujar Rozaldi Rosman, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang.
Selain memberikan teguran petugas juga melakukan pendataan terhadap para pedagang yang melanggar, jika di kemudian hari mereka kembali berjualan di lokasi yang sama, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Patroli Pengawasan ini juga melibatkan anggota BKO Pol PP dan Kasi Trantib dari masing-masing Kecamatan. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan, agar masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang beraktivitas di lokasi yang tidak melanggar, sehingga tercipta ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman,"Jelas Rozaldi Kabid Tibum dan Tranmas.
Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan.
"Patroli pengawasan PKL merupakan bantuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, teratur, dan nyaman untuk seluruh masyarakat," tutup Rozaldi Rosman.
Sumber: Humas Satpol PP Padang
0 Komentar