PADANG|Lakukan patroli dan pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban di kawasan Jalan AdinegoroTabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (10/7/2025) pagi.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena masih banyak para pedagang yang berjualan di sana bahkan ada yang meninggalkan lapak-lapaknya disana.
"Padahal kita sudah sering melakukan pengawasan, bahkan kita juga sudah pernah melakukan penertiban di sana," Kata Eka Putra Irwandi Kasi OPSDAL Pol PP Padang.
Eka Putra menjelaskan, kegiatan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. serta menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dikawasan tersebut
"Kita telah sering memberikan imbaun dan peringatan bahkan pihak kecamatan dan pihak kelurahan juga sudah memeberikan teguran tapi tidak di indahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan beberapa lapak-lapak pedagang sebagai barang bukti," Jelas Eka Putra.
Eka menuturkan,barang bukti tersebut telah berada di Mako Satpol PP Jalan Tan malaka untuk di data dan di proses.
"Kita akan serahkan barang bukti Ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk di proses, apabila didapati sudah beralangkali kita akan tipiringkan," Tutur Eka.
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Eka Putra Irwandi mengimbau, kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar berjualanlah ditempat yang tidak melanggar aturan, serta tidak menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasislitas Sosial (Fasos).
"Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang menjadi Kota yang tertib demi terciptanya ketentraman dan Ketertiban umum dapat terlaksana di Kota Padang," Imbau Eka Putra Irwandi Kasi OPSDAL Pol PP Padang.
Sumber: Humas Satpol PP Padang
0 Komentar