BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "CYBER PATROLI"

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di IV Jurai

PESISIR SELATAN|Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial R (33). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Kampung Lua Salido, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menurut kronologi kejadian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Setelah memastikan target berada di dalam, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan R, seorang karyawan swasta yang beralamat di Kampung Koto Salido.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti.. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu, dua pack plastik klip bening, uang tunai sejumlah Rp1.500.000, tiga buah sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok, satu buah mancis, dua unit timbangan digital berwarna silver, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru. Terduga pelaku R mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, terduga pelaku R beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa dan diamankan ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berkomitmen untuk melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, dan melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(*)

Posting Komentar

0 Komentar