PADANG|Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan beberapa kursi plastik milik pedagang yang sedang berjualan di trotoar dan badan jalan kawasan bibir pantai Jalan Samudera Kota Padang, Minggu (6/7/2025) pagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra melalui Kasi Operasi Pol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban di lakukan terhadap pedagang yang tidak mengindahkan teguran dan imbauan dari Pemerintah Kota.
"Pedagang kawasan bibir pantai, sudah di berikan izin berjualan pada pukul 16.00 Wib dan tidak boleh berjualan di trotoar dan badan jalan, namun, pagi ini, banyak laporan masyarakat yang masuk, bahwa adanya pedagang berjualan di kawasan bibir pantai, maka kita lakukan penertiban sesuai aturan,"ujar Eka Putra Irwandi.
Dirinya menyayangkan apa yang sudah di lakukan oleh beberapa oknum pedagang nakal yang masih melanggar tersebut.
"Jika sudah ada kebijakan dari pemerintah, harusnya pedagang patuh, tertib dan saling menjaga Ketentraman, Ketertiban Umum serta kebersihan di lokasi,"terangnya.
Selain itu, dirinya berharap kepada seluruh pedagang yang ada di wilayah bibir pantai agar betul-betul mematuhi aturan yang berlaku dan saling mengingatkan satu sama lainnya.
"Untuk lapak yang sudah kita amankan, kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk di data dan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku dan kita juga berharap, para pedagang untuk saling menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan di sepanjang bibir pantai,"harapnya.
0 Komentar