BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Polres Sijunjung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tiga Orang Diamankan

SIJUNJUNG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung melaksanakan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas 

Sumatera, Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.

Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8860 RF yang membawa dua tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah BBM subsidi jenis Bio Solar yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Dari kendaraan tersebut, polisi mengamankan dua tedmon berisi Bio Solar, dua drum plastik berkapasitas 250 liter berisi Bio Solar, dua drum kosong, satu unit mesin pompa, serta selang plastik.

Petugas kemudian mengamankan dua orang pria berinisial DY (33) dan KS (38), warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut diduga diperoleh dari sebuah gudang milik RF yang berada di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung. Solar subsidi itu diduga akan dibawa ke wilayah Rantau Pandan, Provinsi Jambi, untuk dijual kembali kepada penambang emas dengan harga di atas ketentuan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap RF (47), pemilik gudang yang berlokasi di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga tedmon berkapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin pompa, serta 20 jerigen berkapasitas 35 liter yang juga dalam keadaan kosong. Gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan BBM tersebut kemudian dipasang garis polisi.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, SH, MH mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM subsidi tersebut diduga diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"BBM jenis Bio Solar tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan guna mengambil keuntungan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan pemilik gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM tersebut," ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Polres Sijunjung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat.(*)

Posting Komentar

0 Komentar