BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Tim Klewang Bergerak Cepat, Dua Pencuri HP Dibekuk di Seberang Palinggam

PADANG|Gerak cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian, dua pria berinisial D dan T berhasil diringkus polisi atas dugaan pencurian handphone di sebuah rumah warga di Kota Padang.

Kedua pelaku diamankan pada Kamis malam (4/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan. Penangkapan dilakukan setelah Tim Klewang melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang,” ujar Kompol Muhammad Yasin di Padang, Jumat (5/6/2026).

Beraksi Saat Korban Terlelap

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.20 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Ganting, Kecamatan Padang Timur.

Korban, Hendra Kusnadi (44), saat itu sedang tertidur bersama keluarganya. Situasi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela ruang tamu yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil satu unit handphone merek Realme milik korban sebelum melarikan diri.

Korban baru menyadari handphone miliknya hilang saat terbangun pada pagi hari. Setelah memastikan barang tersebut tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2 juta.

Tim Klewang Bergerak Cepat

Menerima laporan korban, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku.

Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari, identitas kedua pelaku berhasil dikantongi dan keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil kami amankan,” tambah Kompol Muhammad Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme milik korban yang belum sempat dipindahtangankan.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polresta Padang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci, terutama pada malam hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Sumber: Wartaminangnews

Posting Komentar

0 Komentar