SIJUNJUNG|Polsek Tanjung Gadang, Polres Sijunjung, kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SEPRIDAL alias ISEP (33) diamankan polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (3/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan Jorong Koto Baru, Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkotika. Informasi tersebut menyebutkan ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa nomor polisi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Gadang AKP Welly Wahyudi, S.H., M.H., bersama personel langsung melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, namun awalnya tidak menemukan barang yang diduga narkotika.
Polisi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi karena menduga barang tersebut dibuang oleh pelaku saat mengetahui kedatangan petugas. Hasilnya, ditemukan satu paket yang diduga sabu tepat di samping tempat pelaku berdiri.
Saat ditanya petugas, pelaku mengakui bahwa paket yang dibungkus plastik dan kertas putih tersebut merupakan miliknya.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok merek HD, satu dompet warna hitam kombinasi cokelat, uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak tiga lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak dua lembar, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa nomor polisi.
Proses penggeledahan dan penemuan barang bukti tersebut disaksikan oleh Wali Nagari Tanjung Gadang Prima Randu dan seorang warga setempat bernama Eri.
Kapolsek Tanjung Gadang AKP Welly Wahyudi mengatakan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat,” ujar Welly.
Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Gadang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.(*)


0 Komentar