SUMBAR|Satrenarkoba Polres Pasaman melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja pada saat melakukan pengejaran di Jalan Lintas Rao – Rokan Hulu tepatnya di Jorong VI Soriak Nagari Taruang-Taruang Kec. Rao Kab. Pasaman dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka Berinisial MTA dan IBS, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.15 Wib.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang yang dicurigai akan menjemput narkotika jenis ganja ke daerah Rao Kab. Pasaman untuk dibawa ke daerah Rokan Hulu Prov. Riau dengan menggunakan mobil merk Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK.
Mendapati informasi tersebut, lanjut Kapolres menerangkan, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi bahwa mobil merk Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK, diketahui sudah berada di daerah Rao dan petugas melakukan patroli dan sekira pukul 21.00 wib, mobil tersebut terlihat melintas melewati Pasar Rao menuju arah Panti dan mendapati itu, petugas langsung melakukan pembuntutan dan petugas berhasil menghentikan mobil tersebut dan mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial MTA selaku pengemudi dan IBS selaku penumpang.
Setelah diamankan tambahnya, petugas kemudian menggeledah 1 (satu) buah koper warna coklat yang ternyata berisikan paket-paket diduga narkotika jenis ganja, dan setelah dihitung, ternyata 1 (satu) buah koper warna coklat berisikan total 17 (tujuh belas) paket besar diduga narkotika jenis ganja.
Selain itu, dalam bungkusan kain terdapat 4 (empat) paket besar diduga narkotika jenis ganja sehingga jumlah total narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) paket besar.
“Saat Ini Kedua tersangka dan beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum selanjutnya,”tutup Kapolres Pasaman.(*)
0 Komentar