PADANG PANJANG|Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda diamankan dalam operasi yang berlangsung di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MAB (22), warga Kecamatan Padang Panjang Barat, dan MZ (26), warga Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Deddy, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Satreskrim Polres Padang Panjang melaksanakan patroli rutin dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ujar Iptu Rahmad Deddy, Minggu (7/6/2026).
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan lima paket ganja kering, terdiri dari empat paket yang dibungkus kertas putih dan satu paket lainnya disimpan dalam kotak plastik berwarna hijau bergambar tengkorak.
Selain narkotika jenis ganja, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, dua bungkus kertas papir, satu unit mobil pikap warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Setelah penemuan barang bukti, personel Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padang Panjang untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tambahnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.(*/rel/Kalibrasinews.com)

0 Komentar