SIJUNJUNG |Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp23 juta. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Terduga pelaku berinisial Aldy (21), warga Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diamankan pada Selasa (23/6/2026) sekira pukul 18.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim URC Opsnal Reskrim Polres Sijunjung di bawah pimpinan Ipda Aqshal M. Oktori, S.Tr.I.K.
Kasus ini berawal pada Selasa (23/6/2026) sekira pukul 11.30 WIB, saat korban Parluhutan Lumban Raja (60) berada di rumah. Korban mendapat telepon dari istrinya yang berada di warung, yang memberitahukan bahwa Aldy sudah tidak berada di warung tersebut.
Korban kemudian mendatangi warung dan memeriksa kamar tempat Aldy sebelumnya tidur. Korban mendapati pakaian dan sepatu milik Aldy sudah tidak ada. Korban lalu meminta istrinya memeriksa barang-barang di warung.
Saat dilakukan pengecekan, uang tunai milik korban yang disimpan di atas kasur dan ditutup menggunakan selimut sebesar Rp23.000.000 diketahui telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban yang merupakan warga Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, melaporkan kejadian itu ke Polres Sijunjung dengan nomor laporan LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 23 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Reskrim bersama Tim URC Opsnal Reskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Aldy yang sedang berada di sebuah warung di Jorong Batang Kering.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti uang hasil pencurian telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.(Nus)

0 Komentar