BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Polres Sijunjung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu, Seorang Perempuan Diamankan

MUARO SIJUNJUNG|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sijunjung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Susilawati alias Iwat (46), warga Jorong Ranah Sigading, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jorong Ranah Sigading, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 23 Juni 2026.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah piston vakum karburator berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek VIVO Y50 warna biru, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman merek Aqua, serta satu buah korek api gas warna biru.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polres Sijunjung bersama Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan serta melengkapi administrasi penyidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti narkotika.

Saat proses penggeledahan dan penyitaan, tindakan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat. Dalam pemeriksaan awal, tersangka Susilawati alias Iwat mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH, mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar AKP Syafwal, SH.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat kepada aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.(*)

Posting Komentar

0 Komentar