SIJUNJUNG|Polsek Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Sijunjung, Iptu Murdani, S.H.
Pelaku berinisial Hendri Ananda Pgl Hendri Bin Salmi (23), warga Jorong Ilie Guguk Dadok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan mantan residivis.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Pasar Sijunjung, Jorong Pasar Sijunjung, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku kerap melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Sijunjung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 ons yang dibungkus plastik hitam dan disimpan dalam tas abu-abu milik pelaku. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam merek Xiaomi, satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp622.000, satu unit sepeda motor Yamaha MX King 150 cc beserta kunci kontak, serta satu set alat isap sabu.
Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh Wali Nagari Sijunjung bersama warga setempat. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sijunjung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait," ujar Iptu Murdani.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(**)

0 Komentar