BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Pria 59 Tahun Diringkus Polres Pasaman Barat, Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

PASAMAN BARAT|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial MW (59 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 7 April 2026.

Peristiwa diduga terjadi pada Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kebun kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Saat itu, korban berinisial Melati (nama samaran) bersama adiknya sedang mengambil sarang burung di pohon kelapa sawit. Pelaku datang dan menawarkan bantuan untuk mengambil sarang burung tersebut.

Setelah sarang burung didapat dan diserahkan kepada korban, adik korban meninggalkan lokasi. Saat hanya berdua, pelaku diduga menarik korban ke semak-semak dan melakukan perbuatan asusila. Perbuatan tersebut sempat terlihat oleh adik korban, namun pada awalnya korban tidak menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu saksi mendengar cerita dari teman-teman korban. Saksi kemudian menemui korban untuk memastikan kebenarannya. Di hadapan saksi dan orang tuanya, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya serta menyebutkan pelakunya.

Berdasarkan keterangan korban, kesaksian sejumlah saksi, serta bukti permulaan yang cukup, petugas memanggil pelaku untuk dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditangkap.


Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan pihak terkait serta melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara.

 Sumber: Sidik Polisi News

Posting Komentar

0 Komentar