BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Polsek Kamang Baru Ringkus Residivis Diduga Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

SIJUNJUNG|Komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kamang Baru yang dipimpin Kapolsek AKP Syafrinaldi, S.H., bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AGUNG PRATAMA PUTRA alias Agung alias Doyok (29).

Pelaku yang merupakan warga Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, diamankan di Rumah Makan Niki Sae, Jorong Kiliran Jao, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kamang Baru memerintahkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat Nagari Muaro Takuang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak rokok merek Oris yang berisi satu plastik klip diduga berisi sabu, 22 plastik klip kosong, satu pipet yang telah diruncingkan, tiga plastik klip bening diduga berisi sabu, satu unit telepon seluler Nokia 105 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi.

Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi, S.H., mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kamang Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kamang Baru," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika.(**)

Posting Komentar

0 Komentar